Indonesiauntuk kepentingan Jepang pada Perang Dunia II •Produk Hukum yang penting: Osamu Seirei Nomor 1 tahun 1942 yang di antaranya mengatur ketentuan peralihan, yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya (Produk Pemrthan HB) masih berlaku •Lembaga-lembaga peradilan masih digunakan dengan beralih nama
Maka landasan hukum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan hukum bentuk NKRI dapat ditemukan pada antara lain: UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". UUD 1945 pasal 18 ayat 1 "NKRI dibagi atas daerah
a Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI (1872-1945), terbagi dalam 4 periode yaitu : 1) Periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905). Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa.
Salahsatu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan. 2.2.
Masalahpendampingan hukum oleh Pengacara bagi seorang yang harus menjalani proses hukum baik perdata maupun pidana telah diatur dengan Undang-Undang jauh sebelum Indonesia merdeka. Pendampingan hukum dilakukan oleh seorang yang berprofesi pengacara, yaitu merupakan suatu profesi hukum yang ideal bagi yang membantu pencari keadilan dalam
A" marriage agreement/pre-nuptial agreement " is a form of agreement made between one party and another before holding a marriage ceremony to ratify the two as husband and wife. [3] a pre-nuptial agreement is thus basically an agreement. Agreement in the context of marriage between husband and wife.
. SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA SEBELUM PROKLAMASI DAN SETELAH PROKLAMASIA. SEBELUM PROKLAMASISebelum proklamasi tata hukum Indonesia setidaknya memiliki 3 Masa yaitu Penjelasan tata hukum Indonesia menurut 3 masa ini di kutip dari Cekli Setya Pratiwi, Dosen Fakultas Hukum UMM di channel youtube beliau klik sini Masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOCSecara singkat pada masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOC tidak terlalu focus kepada bidang hukum sebab pada masa pemerintahan VOC lebih focus pada bidang perekonomian oleh karena bidang hukum tidak terlalu berkembang. Hukum-hukum yang berlaku pada masa VOC adalah masyarakat pribumi dibiarkan untuk menggunakan hukum-hukumnya sendiri seperti hukum adat dan hukum agama. Masa Hindia BelandaLain halnya dengan masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie VOC hukum tidak terlalu difokuskan tetapi pada masa Hindia-Belanda Bidang hukum mulai mendapatkan perhatian. Bidang hukum belanda mengarahh kepada adanya Kodifikasi hukum yang dipengaruhi oleh paham Legisme seperti Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan; Peraturan-pertauran tertulis yang tidak dikodifikasikan; Peraturan-peraturan tidak tertulis hukum adat yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. Oleh karenanya pada masa Hindia-Belanda Hukum lebih detail dapat dilihat dari tidak memberlakukan lagi hukum-hukum yang tidak penting selama pemerintahan Hindia-Belanda yaitu ada 3 peraturan pokok yang belaku secara bergantian yaituAlgeme Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie Ketentuan Peratuan Perundang-Undagan disingkat “AB”, diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1847/23 dan berlaku hingga Reglement Peraturan Pemerintah disingkat “RR” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1854/2 dan berlaku hingga Staatsregeling Konstitusi Hindia-Belanda disingkat “IS” diberlakukan berdasarkan dengan Statblat 1925/14-15 dan berlaku hingga hasil dari kodifikasi 1940 yaitu seperti algemene bepalingen van wetgeving Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Burgerlijk Wetboek Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Wetboek van Koophandel Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Masa Pemerintahan JepangPada masa pemerintahan Jepang pada dasarnya tidak membawa perubahan yang cukup besar dalam bidang hukum di Indonesia. Sebab pada pemerintahan Jepang di Indonesia hanya memfokuskan kepada Mobilisasi penduduk di Indonesia untuk kepentingan jepang pada pemenagan perang dunia kedua. Namun ada produk hukum yang penting dalam kedudukan Jepang di Indonesia yaitu dengan berpedoman dengan undang-undang yang disebut Gun Sirei, melalui Osamu Sirei Nomor 1 tahun 1942 yang mengatur tentang ketentuan peralihan yang mengakibatkan peraturan-peraturan sebelumnya yaitu produk hukum Hindia-Belanda masih Juga Hubungan dan Perbedaan Antara Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantar Ilmu HukumB. SETELAH PROKLAMASIMenurut Cekli Pratiwi 2021 dalam channel youtubenya, "lahirnya tata hukum Indonesia yaitu bersamaan dengan tata hukum Indonesia yaitu sejak di proklamasikan kemerdekaan republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi juga masih sering disebut 1 detik jebolan dari tata hukum kolonial untuk mengarah pada pembentukan hukum baru yaitu hukum nasional Indonesia. Tetapi seperti yang kita ketahui dalam membuat Undang-undang tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu waktu hingga bertahun tahun bahkan puluhan tahun dan dana yang tidak sedikit. Sedangkan hukum yang dibutuhkan sangat banyak dan sangat komplek untuk diterapkan, sekiranya hal tersebut bisa dibilang tidak mungkin bahkan sama sekali tidak mungkin".Oleh karena itu permasalahannya pada awal kemerdekaan yaitu Indonesia belum memiliki cukup peraturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan merujuk kepada Pasal 2 aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen yaitu “semua badan lembaga dan peraturan yang ada masih dapat berlaku sepanjang belum diganti”. Selain itu pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini juga dikuatkan dengan adanya “Asas Konkordasi”.Referensi Klik sini video pembelajaran PHI dari Cekli Setya Pratiwi, Share
hukum yang digunakan indonesia sebelum proklamasi yaitu hukum