SeleksiJalur Prestasi Hasil Perlombaan Jenjang SMA. • Dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan total skor hasil kejuaraan tingkat internasional/dunia, Asia, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. • Seleksi jalur prestasi perlombaan dapat disertai uji kompetensi dengan skor akhir berupa jumlah skor hasil pembobotan 70% dari hasil uji TAHUN2022. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi (SMUB Jalur Prestasi) merupakan seleksi masuk Universitas Brawijaya yang diselenggarakan secara mandiri oleh Universitas Brawijaya untuk program Sarjana (S1) dan Vokasi (D3 & D4). Seleksi ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik. Bacajuga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA. Jalur seleksi PPDB dibagi menjadi empat bagian, yaitu: Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik, Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses Kuotajalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau dua di dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan. Syaratpendaftaran melalui jalur prestasi di SMA terbagi menjadi dua kategori, yakni berdasarkan nilai rapor dan kejuaraan akademik, atau non-akademik. Prestasi melalui nilai rapor, sekolah akan melakukan penilaian tentang prestasi calon peserta didik. Jumlah mata pelajaran antara SMP dan MTs akan berbeda. JalurPPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. 4.2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. 4.3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan. . - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta 2020 telah dimulai. Masa prapendaftaran telah dimulai pada 11 Juni khusus jalur inklusi, jalur perpindahan orang tua dan anak guru, serta jalur prestasi non-akademik, pendaftarannya dimulai 15 Juni 2020. Khusus jalur prestasi non-akademik, pendaftarannya pada 15-16 Juni 2020. Bagi calon siswa baru yang ingin mendaftar di jalur ini pada PPDB Jakarta, berikut ini ketentuan dan persyaratannya yang dirangkum dari laman resmi Disdik DKI Jakarta. Baca juga Ikut PPDB Jakarta Lupa Cetak Bukti Pendaftaran? Ini Cara Cetak Ulang Ketentuan 1. Calon siswa baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Non-akademik ialah Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019. Warga luar Provinsi DKI Jakarta Berprestasi 2. PPDB Jalur Prestasi Non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Persyaratan 1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020. Untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020. 2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Memiliki NIK yang tercatat dalam KK. 4. Memiliki ijazah SD/SDLB/MI atau buku rapor lengkap paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP. 5. Memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs atau buku rapor lengkap paket B atau SKYBS untuk jenjang SMA dan SMK. 6. Memiliki prestasi sebagai berikut a. Calon siswa baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan prestasi kejuaraan. Jenjang SMP Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta atau tingkat kota/kabupaten Provinsi DKI Jakarta. Jenjang SMA/SMK Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta. b. Calon siswa yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta memiliki prestasi Juara 1, 2, 3 tingkat internasional atau nasional. c. Calon siswa baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan atau induk organisasi yang resmi. d. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon siswa baru dua tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada sekolah sebelumnya. Baca juga Ini Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Inklusi e. Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan ekshibisi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Ilustrasi Syarat masuk SMA jalur prestasi 2022, sumber foto Lukas Blazek by beberapa jalur yang bisa dipilih dalam PPDB SMA, salah satunya adalah jalur prestasi. Syarat masuk SMA jalur prestasi 2022 perlu diketahui bagi kamu yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Persyaratan tersebut harus dilengkapi untuk mendukung proses pendaftaran online. Selain persyaratan, kamu juga perlu mengikuti tata cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur. Tenang saja, pendaftaran ini gratis alias tidak dipungut biaya. Agar semakin jelas, simak pemaparannya di artikel Cara dan Syarat Masuk SMA Jalur Prestasi 2022Mengutip buku Pengantar Manajemen Pendidikan oleh Usman, dkk 2019, PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPDB mempunyai tujuan untuk meratakan akses beserta kualitas pendidikan. Jalur prestasi ditujukaan bagi calon peserta didik SMA/sederajat yang mempunyai prestasi lomba di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau penerimaan jalur prestasi lomba yakni sebesar 5%. Adapun rinciannya yakni 3% untuk prestasi non akademik, dan 2% untuk prestasi akademik. Adapun syarat masuk SMA negeri 2022 2023 yakni sebagai berikutIlustrasi Syarat masuk SMA jalur prestasi 2022, sumber foto Davide Chantelli by Prestasi didapatkan saat calon peserta didik duduk di bangku SMP/mts/sederajat.• Verifikasi dan legalisasi sertifikat dilakukan oleh kepala sekolah asal SMP/sederajat.• Peserta didik memilih satu sekolah bagi SMA atau satu kompetensi jurusan bagi SMK• Seleksi jalur prestasi lomba dilakukan berdasarkan rata-rata nilai rapor, pemeringkatan skor, dan usia Daftar Masuk SMA Jalur Prestasi 2022Berikut adalah cara daftar SMA jalur prestasi 2022 yang perlu diikuti• Upload nilai rapor semester 1 s/d 5 oleh sekolah asal atau mandiri.• Lakukan verifikasi nilai rapor oleh siswa.• Lakukan pembetulan nilai rapor apabila terjadi kesalahan.• Siswa mendapatkan PIN dan menentukan titik rumah melalui website mulai 2 Juni 2022 - 18 Juni Pendaftaran SMA Jalur Prestasi 2022Berikut adalah jadwal pendaftaran jalur prestasi 2022 mulai tahap 1 dan 2Tahap I Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba• Pendaftaran 20 -21 Juni 2022 mulai pukul s/d WIB• Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK 21 - 23 Juni 2022 sampai pukul WIB• Pengumuman 24 Juni 2022 mulai pukul WIB• Cetak bukti penerimaan oleh siswa 24 Juni 2022 mulai - WIBTahap II Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA• Pendaftaran 25 - 26 Juni 2022 pukul - WIB• Penutupan 26 Juni 2022 pukul WIB• Pengumuman 27 Juni 2022 mulai pukul WIB• Cetak bukti penerimaan oleh siswa 24 Juni 2022 mulai pukul - WIBItulah syarat, cara, dan jadwal PPDB jalur prestasi 2022 untuk tingkat SMA. Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan kamu bisa melakukan pendaftaran dengan lancar dan tepat waktu sesuai jadwal. DLA Info Kampus Saturday, 10 Jun 2023, 1605 WIB Seleksi Mandiri SEMA Universitas Pembangunan Nasional Veteran’ Jakarta UPN Jakafrta tahun 2023 terdiri dari Jalur Akademik dan Jalur Prestasi. Foto upnjakartaKampus—Jalur mandiri Seleksi Mandiri SEMA Universitas Pembangunan Nasional Veteran’ Jakarta UPN Jakafrta tahun 2023 sudah dibuka. Ada dua skema SEMA UPN Jakarta 2023, yakni Jalur Akademik dan Jalur jalur akademik dan prestasi SEMA UPN Jakarta 2023 dibuka sejak 2 Juni sampai 23 Juni 2022 secara online melalui laman Biaya pendaftaran SEMA UPN Jakarta sebesar Rp 375 Akademik menggunakan hasil nilai UTBK-SNBT Tahun 2023 dan hasil nilai Ujian Bela Negara Tahun 2023 sebagai kriteria kelulusan SEMA UPNVJ. Sedangkan Jalur Prestasi menggunakan gabungan kriteria kelulusan jalur akademik dengan prestasi akademik dan/atau non akademik. Scroll untuk membaca Scroll untuk membaca Berikut adalah ketentuan seleksi, tata cara pendaftaran, kuota program studi, dan jadwal jalur mandiri akademik dan prestasi SEMA UPN Jakarta 2023. Ketentuan Seleksi SEMA UPN Jakarta 20231. Pendaftar SEMA UPN Jakarta berasal dari peserta UTBK-SNBT Tahun Pendaftar yang tidak memilih program studi di UPN “Veteran” Jakarta pada SNBT Tahun 2023 tetap dapat mengikuti SEMA UPN Jakarta Tahun Pendaftar dapat memilih program studi yang sama dengan atau berbeda dari pilihan pada SNBT Tahun 2023 Merdeka Bertanggung jawab.4. Pendaftar hanya dapat memilih dua program Prestasi SEMA SEMA UPN Jakarta 2023Jalur Prestasi merupakan proses seleksi yang menggunakan gabungan kriteria kelulusan jalur akademik dengan prestasi akademik dan/atau non Cakupan bidang prestasi dalam SEMA UPNVJ meliputi bidang olimpiade sains, olahraga dan seni peringkat 1 sampai 3 tingkat nasional dan internasional dalam 3 tiga tahun terakhir, hafiz Al Quran minimal 20 juz, Ketua OSIS selama paling kurang satu periode, dan konten kreator youtube paling sedikit 10 ribu Jalur Prestasi mendapatkan kuota sebanyak 10% dari keseluruhan jalur SEMA UPNVJ dengan rincian bidang olimpiade sains 2%, olahraga dan seni 2%, hafiz Al Quran 2%, Ketua OSIS 2%, dan konten kreator youtube 2%.3. Jalur Prestasi berlaku untuk seluruh program studi, kecuali Program Studi Kedokteran dan Program Studi Tata Cara Pendaftaran jalur mandiri seleksi mandiri SEMA UPN Jakarta penerimaan UPN Jakarta jalur mandiri UPN Jakarta SEMA UPN Jakarta 202 Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini Good news is a good news Ed Us/unsplash Jadwal PPDB SMA jalur prestasi di DKI Jakarta. - Sejak bulan Mei 2023, rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2023/2024 di DKI Jakarta telah dibuka. Jadwal terdekat yang akan diselenggarakan adalah pembukaan pendaftaran PPDB SMA jalur prestasi akademik dan non akademik. Kapan pendaftaran PPDB jalur prestasi untuk jenjang SMA di DKI Jakarta dibuka? Yuk, simak informasi pentingnya dari artikel ini! Jadwal Resmi Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Dilansir dari jadwal pendaftaran PPDB SMA Jakarta jalur prestasi akan dibuka pada 12-14 Juni 2023. Berikut jadwal rinciannya. 1. Pendaftaran PPDB SMA Jakarta - Jalur Prestasi Akademik 12-14 Juni 2023 - Jalur Prestasi Non Akademik 12-14 Juni 2023 Jadwal tersebut dibuka selama 24 jam, dengan pendaftaran hari pertama dimulai dari pukul sampai WIB. 2. Pengumuman Pengumuman pendaftaran jalur prestasi 14 Juni 2023, pukul WIB. 3. Lapor Diri Baca Juga 5 Daftar SMA Negeri Terbaik di Kota Bandung, Adakah Sekolah Pilihanmu? Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya. PROMOTED CONTENT Video Pilihan 4 Jalur Pendaftaran PPDB Online Masuk SMA 2021 – Ada sejumlah jalur yang bisa dipilih dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA 2021. Di beberapa daerah, PPDB SMA 2021 sudah mulai digelar. Jadwalnya pun beragam sesuai daerah, dan jalur PPDB yang dipilih oleh peserta didik. Cek info terkait 4 jalur pendaftaran PPDB Online SMA 2021 di bawah ini. Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMADaftar IsiInfo Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMAApa Itu PPDB?Ketentuan-ketentuan PPDB 2021Tahapan PPDB 2021Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Daftar Isi Info Terbaru Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Apa Itu PPDB? Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 Tahapan PPDB 2021 Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Di tahun 2021, terdapat sejumlah perbedaan terhadap pelaksanaan PPDB SMA. Dikarenakan PPDB merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan, maka PPDB pada tahun ini dilaksanakan secara daring. Terdapat empat jalur PPDB 2021, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Apa Itu PPDB? PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Seperti yang kita ketahui bahwa PPDB yang digunakan selama ini adalah masih bersifat offline, namun di tahun 2021 ini keseluruhan proses penerimaan PPDB akan dilangsungkan secara online. PPDB online sendiri adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK. Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Ketentuan-ketentuan PPDB 2021 PPDB online tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Tahapan PPDB 2021 Berikut ini adalah tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB online 2021 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pengumuman Pendaftaran Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS Bantuan Operasional Sekolah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya. Pendaftaran Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan daring atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Seleksi Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 satu SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tujuh tahun sampai dengan 12 dua belas tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 satu SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 tujuh SMP dan kelas 10 sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 sepuluh SMK dengan mempertimbangkan nilai UN Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan. Menambah ruang kelas baru Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah Pengumuman PPDBa. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDBb. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolahc. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenangd. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru Daftar UlangTahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Jalur Pendaftaran PPDB Online SMA Ketentuan jalur PPDB dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus. Kemudian sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah dengan jumlah penduduk terbatas. Berikut penjelasan dan syarat tiap jalur PPDB online. 1. Jalur Zonasi Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah akan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB. Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Tiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 2. Jalur Afirmasi Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Daya tampung jalur afirmasi sendiri adalah maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika kedapatan memalsukan bukti. Untuk itu, sekolah dan pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan verifikasi data keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga siswa di lapangan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur afirmasi adalah sebagai berikut Pada PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua. Selain untuk siswa perpindahan orang tua atau wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk anak guru. Tiap sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung melalui jalur ini. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali adalah sebagai berikut Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru. 4. Jalur Prestasi Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik. Karena ujian nasional ditiadakan tahun ini, siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai rapor. Hasil lomba dan penghargaan yang dapat digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota jalur prestasi pada tiap sekolah sendiri dapat ditentukan Pemerintah Daerah dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan. Adapun persyaratan pendaftaran untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi terkait 4 jalur pendaftaran PPDB online masuk SMA tahun 2021. Semoga informasi di atas bisa menjadi panduan kamu ketika mendaftar PPDB nanti ya! Kini para wali siswa dan calon peserta didik tidak perlu khawatir mendatangi langsung ke sekolah, karena seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online. Untuk mendapatkan informasia terbaru terkait PPDB online, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala. Klik dan dapatkan info kost di dekatmu Kost Jogja Harga Murah Kost Jakarta Harga Murah Kost Bandung Harga Murah Kost Denpasar Bali Harga Murah Kost Surabaya Harga Murah Kost Semarang Harga Murah Kost Malang Harga Murah Kost Solo Harga Murah Kost Bekasi Harga Murah Kost Medan Harga Murah

jalur prestasi masuk sma